Korupsi Rp. 271 Triliun Dan Krisis Tata Kelola Pemerintahan: Implikasinya Terhadap Demokrasi Dan Kesenjangan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.35706/ijpp.v6i2.16Keywords:
Korupsi, Rp. 271 triliun, Tata Kelola Pemerintahan, Demokrasi, Kesenjangan SosialAbstract
Korupsi sebesar Rp. 271 triliun yang melibatkan PT Timah Tbk menciptakan krisis terhadap tata kelola pemerintahan, demokrasi, dan kesenjangan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab korupsi dan dampaknya terhadap sistem pemerintahan serta kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis data sekunder, dari jurnal, buku, data institusional dari lembaga terkait, media massa, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus korupsi Rp. 271 triliun ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tata kelola yang buruk, dan keserakahan individu. Korupsi ini berdampak pada penurunan kepercayaan publik, kerusakan lingkungan, dan peningkatan ketimpangan sosial. Selain itu, korupsi mencerminkan kegagalan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan untuk mengatasi krisis tata kelola serta dampak yang meluas terhadap integritas demokrasi dan kesenjangan sosial, diperlukan adanya langkah strategis seperti penerapan prinsip good governance secara konsisten dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, memperbaiki kualitas demokrasi dan menciptakan keadilan sosial yang merata dan berkelanjutan.